SURYA.CO.ID, JEMBER – Pintu perlintasan sebidang kereta api di Jalan Mangga, Kecamatan Patrang akhirnya ditutup sementara. Penutupan sementara pintu perlintasan itu dilakukan mulai Jumat (12/8/2022) pukul 15.00 WIB.
Kabar ini disampaikan oleh Plh Manajer Humas PT KAI Daop 9 Jember Tohari kepada SURYA, Jumat (12/8/2022) sore. “Dari hasil kesepakatan bersama hari ini, pintu perlintasan tersebut ditutup sementara mulai pukul 15.00 Wib tadi,” ujar Tohari.
Kesepakatan itu diambil dari pertemuan melibatkan sejumlah pihak antara lain PT KAI Daop 9 Jember, Kelurahan Patrang, Babinkamtibmas, Babinsa, Dinas Perhubungan Jember, juga pihak RT dan RW di sekitar pintu perlintasan tersebut.
Pertemuan dilakukan di Kantor Kelurahan Patrang. Hasil pertemuan antara lain menyepakati penutupan pintu perlintasan itu untuk sementara. Kemudian ditutup permanen sampai ada peningkatan keselamatan.
“Hari ini ditutup dulu memakai kawat. Baru besok, petugas KAI akan menutup memakai patok-patok. Pintu perlintasan ditutup sampai ada peningkatan keselamatan di titik tersebut,” ujar Tohari.
Peningkatan keselamatan antara lain penjaga pintu perlintasan harus bersertifikasi, juga kondisi pintu perlintasan. Hal ini untuk menjamin keselamatan perjalanan KA, juga warga yang melintasi kawasan tersebut.
Apalagi, kecelakaan di pintu perlintasan Jalan Mangga yang terjadi Kamis (11/8/2022) itu bukanlah kecelakaan pertama. Pada 2 Juli 2019 lalu, pasangan suami istri Askin (49) dan Inggar Nurcahyani (46) meninggal dunia setelah tertabrak KA Tawangalun di pintu perlintasan Jalan Mangga.
Ketika itu, Askin yang juga dosen Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember itu mengendarai sepeda motor, membonceng sang istri.
Kamis (11/8/2022) malam, Entin Suhartini yang membonceng sang anak Saida juga mengalami kejadian serupa. Mereka melintasi pintu perlintasan itu, sementara KA Pandanwangi melaju tidak jauh dari arah mereka, dari arah Banyuwangi ke arah Stasiun Jember.
Bagian belakang sepeda motor tertemper lokomotif KA. Pengendara dan sepeda motor terpental. Keduanya meninggal dunia dalam upaya penyelamatan di RSD dr Soebandi Jember.
Pintu perlintasan tersebut berada di Jalan Mangga, jalan yang berpotongan dengan Jalan M Sroedji di Kecamatan Patrang. Pintu perlintasan itu dijaga secara bergantian oleh dua orang lelaki sepuh yakni Toha dan Suparman.
Mereka dibayar oleh warga di lingkungan setempat. Suparman mengaku mendapatkan bayaran Rp 650.000 per bulan. Pintu perlintasan itu merupakan pintu perlintasan swadaya dari warga sekitar. Artinya, bukan pintu perlintasan resmi yang dijaga oleh petugas KAI, begitu juga peralatan di pintu perlintasan tersebut.
Karena pintu perlintasan hasil swadaya, maka peralatan di pintu perlintasan itu terbilang sederhana. Pintu perlintasan memang dilengkapi alarm atau sirine, sedangkan palang pintunya juga bukan standar palang pintu seperti di pos resmi pintu perlintasan KAI. *****
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.